Diberdayakan oleh Blogger.

PER-26/PJ/2012 TATA CARA PENERIMAAN & PENGOLAHAN SPt TAHUNAN


Secara umum tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, namun tetap kita harus baca peraturan ini sebelum kita menyampaikan Laporan SPt Tahunan, antara lain tempat menyampaikan SPt Tahunan:

Secara langsung  yaitu melalui TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box di mana saja yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kecuali dalam hal 
SPT Tahunan lebih bayar; SPT Tahunan pembetulan; SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT; Harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Secara tidak langsung, yaitu disampaikan melalui; Pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak(vvww.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).

Perlu diperhatikan berdasarkan peraturan yang baru ini pada saat menyampaikan Laporan SPt Tahunan secara langsung ke KPP akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu oleh petugas diantaranya mengenai kelengkapan data terkait sebelum diberikan tanda terima, sedikit berbeda dengan tahun lalu tanpa proses peneltian kelengkapan bisa langsung mendapat tanda terima.

SPt Tahunan Lengkap adalah SPt Tahunan yang semua elemen SPt Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPt Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, telah dilengkapi dengan lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, serta, dalam hal e-SPt Tahunan, e-SPt Tahunan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.

Lebih lanjut, silahkan download DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by REFERENSI