- Untuk diri WP Rp 24.300.000
- Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
- Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
- Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
PTKP sesuai dengan status perkawinan
WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21 besarnya
PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi
besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar