Sesuai peraturan MENKEU NOMOR : 163/PMK.03/2012, Tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) menjadi terutang bagi orang pribadi
atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun
bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang
pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain; Kriteria
bangunan yang dikenai PPN tersebut antara lain konstruksi utamanya terdiri dari
kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau besi yang diperuntukkan
bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dengan luas keseluruhan paling
sedikit 200 m2.
Tarif PPN terutang ditetapkan sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, di mana dasar pengenaan pajak adalah sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar