Secara umum tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, namun tetap kita harus baca peraturan ini sebelum kita menyampaikan Laporan SPt Tahunan, antara lain tempat
menyampaikan SPt Tahunan:
Secara langsung yaitu melalui TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak
atau Drop Box di mana saja yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Kecuali dalam hal
SPT Tahunan lebih bayar; SPT Tahunan pembetulan; SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT; Harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Secara tidak langsung,
yaitu disampaikan melalui; Pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
Wajib Pajak terdaftar, e-Filing melalui website Direktorat Jenderal
Pajak(vvww.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service
Provider (ASP).
Perlu diperhatikan
berdasarkan peraturan yang baru ini pada saat menyampaikan Laporan SPt Tahunan
secara langsung ke KPP akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu
oleh petugas diantaranya mengenai kelengkapan data terkait sebelum diberikan tanda terima, sedikit berbeda
dengan tahun lalu tanpa proses peneltian kelengkapan bisa langsung mendapat
tanda terima.
SPt Tahunan Lengkap
adalah SPt Tahunan yang semua elemen SPt Induk dan lampirannya telah diisi
dengan lengkap, SPt Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, telah
dilengkapi dengan lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang
disyaratkan, serta, dalam hal e-SPt Tahunan, e-SPt Tahunan dapat diproses dalam
Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar