Faktur Pajak Pertambahan Nilai
mengalami perubahan mendasar yang akan mulai berlaku 1 April 2013 sebagaimana
diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 dan Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 yang terbit tanggal 22 November 2012.
Perubahan mendasar dalam penerbitan faktur pajak adalah dengan
diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak yang unik oleh Kantor Pelayanan Pajak
kepada Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan. Faktur Pajak terdiri
dari 16 digit yaitu:
- dua digit Kode Transaksi;
- satu digit Kode Status;dan
- tiga belas digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh DJP.
Untuk mendapatkan Nomor Seri
Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengajukan surat
permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
PKP dikukuhkan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan; PKP yang dapat diberikan Nomor Seri
Faktur Pajak adalah yang telah memenuhi persyaratan berikut:
- PKP telah dilakukan Registrasi Ulang oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/ PJ/ 2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
- PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/ 2012
Jika permohonan PKP memenuhi syarat
maka KPP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah permohonan
diterima akan mengirimkan password melalui email ke alamat email PKP yang
dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password dan Surat Pemberitahuan
Kode Aktivasi yang diberikan KPP kepada PKP melalui jasa pos tercatat/jasa
ekspedisi/kurir ke alamat PKP.
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang
tidak melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sesuai
dengan ketentuan terbaru, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur
Pajak Tidak Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar