Diberdayakan oleh Blogger.

PERUBAHAN FAKTUR PAJAK

Faktur Pajak Pertambahan Nilai mengalami perubahan mendasar yang akan mulai berlaku 1 April 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012  dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 yang terbit tanggal 22 November 2012.

Perubahan mendasar dalam penerbitan faktur pajak adalah dengan diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak yang unik oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan. Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu:
  • dua digit Kode Transaksi;
  • satu digit Kode Status;dan
  • tiga belas digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh DJP.
Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan; PKP yang dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak adalah yang telah memenuhi persyaratan berikut:
  1. PKP telah dilakukan Registrasi Ulang oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/ PJ/ 2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
  2. PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/ 2012
Jika permohonan PKP memenuhi syarat maka KPP dalam jangka waktu paling lama 3  hari kerja setelah permohonan diterima akan mengirimkan password melalui email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password dan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang diberikan KPP kepada PKP melalui jasa pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP.

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang tidak melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang  sesuai dengan ketentuan terbaru, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by REFERENSI