Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto;
Besarnya
peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp.
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). mulai berlaku sejak
Tahun Pajak 2007.
makasih bnyk gan info tentang norma perhitungan PPh-nya..
BalasHapusPeralatan Rumah Terlengkap
sama sama gan :D
HapusKurs Mata Uang
makasih bnyk gan info tentang norma perhitungan PPh-nya..
BalasHapusGizi Balitawww.klubindojob.com