Diberdayakan oleh Blogger.

PERUBAHAN PTKP 2013


Berdasarkan PMK-162/PMK.011/2012; Mulai 1 Januari 2013 PTKP yang berlaku adalah sbb :
  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0 = Rp 26.325.000
  • K/1 = Rp 28.350.000
  • K/2 = Rp 30.375.000
  • K/3 = Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3
Toko Buku Online Terlengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by REFERENSI