Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto;
Besarnya
peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp.
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). mulai berlaku sejak
Tahun Pajak 2007.