Diberdayakan oleh Blogger.

NORMA PERHITUNGAN PPh

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan  Penghasilan Neto;
Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007.
 

Copyright © 2009 by REFERENSI